Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN BTA | BUDI SETIAWAN Bin KHOIRUL KARIM | 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq. Kepala Kepolisian Resor cq. Kepala Satuan Resor Kriminal Ogan Komering Ulu Timur di Martapura | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN BTA | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||
Nomor Surat | 0 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu Raja yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1.Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri RI c/q Polda Sumatera Selatan c/q Polres Ogan Komering Ulu Timur c/q Kasat Reskrim Ogan Komering Ulu Timur.adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4.Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.; PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu Raja yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batu Raja yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |