Ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 18 yang berbunyi Pelaksaan Tugas penangkapan dilakukan oleh Petugas Kepolisian Negara RI dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan secara uraian singkat perkara yang dipersangkanan serta tempat ia diperiksa tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |