| Petitum |
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1608-LT-27082018-0055, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur atas NamaKhansa Humairotul Azizah yang semula tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Muhammad Maskur menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Nama Ayah Anak Pemohon adalah Maskur;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang PPerbaikan Nama Pemohon Pada Akta Kelahiran anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
S U B S I D A I R :
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terima kasih;
|