Dakwaan |
Kesatu
- -------Bahwa MARTONO BIN SYAMSUDDIN (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan MAHLI MIAT BIN SAMSUL EFFENDI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada Hari Jumat, Tanggal 24 Januari 2025, sekira Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Mendah RT.003 RW.002 Kec. Jayapura Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli, Menjual, menerima, Menjadi Perantara Jual Beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram “ yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada dirumahnya menelpon Andi Farizal (Daftar Pencarian Orang) dan memesan 1 (satu) kantong (10 (sepuluh) gram) narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian sekira jam 13.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada dirumah datanglah orang suruhan dari Andi Afrizal yang Terdakwa I tidak mengetahui Namanya membawa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dibalut tissue warna putih lalu memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I selanjutnya atas 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa I disimpannya dibawah pakaian dalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa I.
- Kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada dirumah, Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu yang disimpannya dibawah pakaian dalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa I dan langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 22 paket dengan berat dan harga yang bervariasi yakni sekira Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dikemas dalam kertas warna putih sebanyak 4 (empat) lipatan kertas warna putih dan dimasukan ke dalam dompet kecil warna coklat dengan kombinasi kotak-kotak warna hitam dan dimasukan lagi ke dalam dompet warna crem dengan kombinasi kotak-kotak warna hitam lalu disimpan oleh Terdakwa I diselipkan di genteng rumah Terdakwa I.
- Selanjutnya pada hari jumat sekira jam 18.00 Wib Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa II langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil berkata kepada Terdakwa I “minta bagi sabu” lalu Terdakwa I langsung mengambil uang tersebut dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet Terdakwa I, setelah Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa I, Terdakwa I langsung mengambil bong alat hisap sabu yang sudah siap pakai dan mengkonsumsinya di ruang tamu rumah Terdakwa I, karena Terdakwa I dan Terdakwa II merasa kurang atas sabu yang dikonsumsinya kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi yang berada di selipan genteng rumah Terdakwa I dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu lagi, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju teras rumah Terdakwa I untuk mengobrol bersama, tidak lama kemudian datang saksi Ridho Ananda dan saksi Irham Maulana Umarok bersama dengan rekan-rekannya yang merupakan anggota opsnal sat resnarkoba Polres Oku Timur ke rumah Terdakwa I karena sebelumnya mendapatkan informasi Masyarakat terkait sering terjadi tindak pidana narkotika di rumah Terdakwa I, kemudian saat itu juga para saksi melakukan Pengamanan Terhadap para Terdakwa, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa beserta rumah Terdakwa I Para saksi Menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 21 paket kecil narkotika jenis sabu didalam dompet warna cream dengan kombinasi kotak-kotak warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa I di sela-sela genteng rumah Terdakwa I, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di teras rumah Terdakwa I yang dibuang oleh Terdakwa I sesaat sebelum para saksi datang melakukan pengamanan, kemudian selanjutnya para Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan para terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualkan kembali kepada orang lain;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Dengan Nomor Lab:244/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuki di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,552 (dua koma lima ratus lima puluh dua) gram selanjutnya disebut BB 389/2025/NNF terdaftar sebagai Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Dan berdasarkan hasil pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 20 ml (dua puluh mililiter), selanjutnya disebut BB 390/2025/NNF milik Terdakwa MARTONO BIN SYAMSUDDIN (Alm) dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 5 ml (lima mililiter), selanjutnya disebut BB 391/2025/NNF milik Terdakwa MAHLI MIAT BIN SAMSUL EFFENDI (Alm) (+) mengandung Methamphetamin/Sabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa MARTONO BIN SYAMSUDDIN (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama-sama dengan MAHLI MIAT BIN SAMSUL EFFENDI (Alm) (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) pada Hari Jumat, Tanggal 24 Januari 2025, sekira Jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Mendah RT.003 RW.002 Kec. Jayapura Kab. Oku Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat netto 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram “ yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira jam 09.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada dirumahnya menelpon Andi Farizal (Daftar Pencarian Orang) dan memesan 1 (satu) kantong (10 (sepuluh) gram) narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian sekira jam 13.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada dirumah datanglah orang suruhan dari Andi Afrizal yang Terdakwa I tidak mengetahui Namanya membawa 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dibalut tissue warna putih lalu memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I selanjutnya atas 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa I disimpannya dibawah pakaian dalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa I.
- Kemudian pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib saat Terdakwa I sedang berada dirumah, Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu yang disimpannya dibawah pakaian dalam lemari ruang tamu rumah Terdakwa I dan langsung memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 22 paket dengan berat dan harga yang bervariasi yakni sekira Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dikemas dalam kertas warna putih sebanyak 4 (empat) lipatan kertas warna putih dan dimasukan ke dalam dompet kecil warna coklat dengan kombinasi kotak-kotak warna hitam dan dimasukan lagi ke dalam dompet warna crem dengan kombinasi kotak-kotak warna hitam lalu disimpan oleh Terdakwa I diselipkan di genteng rumah Terdakwa I.
- Selanjutnya pada hari jumat sekira jam 18.00 Wib Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa II langsung memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sambil berkata kepada Terdakwa I “minta bagi sabu” lalu Terdakwa I langsung mengambil uang tersebut dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari dalam dompet Terdakwa I, setelah Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa I kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa I, Terdakwa I langsung mengambil bong alat hisap sabu yang sudah siap pakai dan mengkonsumsinya di ruang tamu rumah Terdakwa I, karena Terdakwa I dan Terdakwa II merasa kurang atas sabu yang dikonsumsinya kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lagi yang berada di selipan genteng rumah Terdakwa I dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu lagi, setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju teras rumah Terdakwa I untuk mengobrol bersama, tidak lama kemudian datang saksi Ridho Ananda dan saksi Irham Maulana Umarok bersama dengan rekan-rekannya yang merupakan anggota opsnal sat resnarkoba Polres Oku Timur ke rumah Terdakwa I karena sebelumnya mendapatkan informasi Masyarakat terkait sering terjadi tindak pidana narkotika di rumah Terdakwa I, kemudian saat itu juga para saksi melakukan Pengamanan Terhadap para Terdakwa, setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa beserta rumah Terdakwa I Para saksi Menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 21 paket kecil narkotika jenis sabu didalam dompet warna cream dengan kombinasi kotak-kotak warna hitam yang disimpan oleh Terdakwa I di sela-sela genteng rumah Terdakwa I, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan di teras rumah Terdakwa I yang dibuang oleh Terdakwa I sesaat sebelum para saksi datang melakukan pengamanan, kemudian selanjutnya para Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dan para terdakwa menggunakan narkotika golongan 1 bukan untuk perkembangan ilmu pengetahuan melainkan untuk dijualkan kembali kepada orang lain;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik Dengan Nomor Lab:244/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuki di dalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,552 (dua koma lima ratus lima puluh dua) gram selanjutnya disebut BB 389/2025/NNF terdaftar sebagai Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Dan berdasarkan hasil pengujian terhadap 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 20 ml (dua puluh mililiter), selanjutnya disebut BB 390/2025/NNF milik Terdakwa MARTONO BIN SYAMSUDDIN (Alm) dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 5 ml (lima mililiter), selanjutnya disebut BB 391/2025/NNF milik Terdakwa MAHLI MIAT BIN SAMSUL EFFENDI (Alm) (+) mengandung Methamphetamin/Sabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - |