Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak tepat dan beralasan untuk mengajukan Perlawanan;
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan asset yang menjadi Jaminan M. Fadli Yudati Pohan yang terletak di Desa Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan dengan luas 800 m2, dengan Surat Ukur 5361/Terukis Rahayu/2013 tertanggal 23 juli 2013 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 205 adalah milik dari Pelawan (Dody Fardi Pohan)
- Menyatakan secara Hukum sah atas pembayaran Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) yang dilakukan oleh M. fadli Yudati Pohan tertanggal 30 September 2024;
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Terlawan I melalalui Terlawan II Batal Demi Hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Pelawan betanggung jawab untuk melunasi seluruh kewajiban M. fadli Yudati Pohan;
- Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk membatalkan seluruh pelaksanaan lelang yang akan lakukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk memabayar biaya perkara ini;
Apabila Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |