Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2025/PN Bta Fahmi Hanif Winanto, S.H. PENDI Bin JAPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2025/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-685/L.6.21/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fahmi Hanif Winanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDI Bin JAPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa PENDI Bin JAPAR pada Hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2025  sekira Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung rumah Saksi Korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang beralamatkan di Desa Jati Mulyo II Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur atau setidak-tid aknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa telah, “dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------
-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 15.30 wib di Warung rumah saksi korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang beralamatkan di Desa Jati Mulyo II Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur, Saksi Korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang menjaga warung dirumah Saksi Korban, dikarenakan tidak ada pembeli, Saksi Korban masuk kedalam rumah untuk mengambil baju salinan anak Saksi Korban dan mengasuh anak Saksi Korban dikarenakan anak Saksi Korban sedang menangis. Sehingga tidak ada orang yang menunggu di warung tersebut dan hanya ada ibu Saksi Korban yaitu saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN yang posisi nya berada di ruang tamu tepatnya di belakang lemari etalase kaca yang merupakan pembatas antara warung dan ruang tamu, dan posisi tempat duduk Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN duduk yaitu lurus dengan meja kasir sehingga saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN dapat melihat secara langsung apabila ada orang yang mau membeli di warung.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN melihat Terdakwa datang mengendarai sepeda motor Honda Revo dan masuk kedalam warung milik saksi korban, dikarenakan warung milik saksi korban tidak ada yang menjaganya, Terdakwa menuju kearah meja kasir di warung milik saksi korban dan seperti mengambil barang yang tergeletak di meja warung kasir tersebut dan Terdakwa langsung keluar dari warung milik saksi korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Dikarenakan Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN belum mengetahui secara pasti apa yang di ambil oleh Terdakwa, Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN tidak teriak dan tidak mengejar Terdakwa dikarenekan kaki Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN sedang sakit.
------Bahwa kemudian setelah Saksi Korban keluar dari dalam rumah menuju warung milik saksi korban, saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN memberitahukan kepada Saksi Korban terkait perbuatan Terdakwa tersebut, setelah itu Saksi Korban langsung ke meja kasir warung milik nya dan ternyata setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi Korban, bahwa 1 (satu) unit HP Merk Realme Note 60 warna hitam denagn No Imei 1 : 868931073203977 Imei 2 : 868931073203967 dengan nomor HP : 0821-8437-6531 milik saksi korban yang tergeletak di meja kasir hilang dicuri/diambil oleh Terdakwa. Kemudian saksi korban mengejar Terdakwa akan tetapi Saksi Korban sudah kehilangan jejak Terdakwa tersebut, yang mana Terdakwa langsung kabur dan pergi ke rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa Selanjutnya pada hari jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib, Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa dan Terdakwa berusaha untuk mengoprasikan/menggunakan/membuka dan memakai HP milik saksi korban yang berhasil Terdakwa curi atau ambil secara melawan hukum tersebut dikarenakan terkunci dan ada passwordnya sehingga Terdakwa mencoba memasukkan/mengisi password secara acak dan membuat HP tersebut dapat terbuka. Setelah itu Terdakwa membuka HP tersebut dan melihat terdapat Aplikasi DANA milik saksi korban sehingga Terdakwa membuka Aplikasi DANA tersebut yang memiliki saldo sebesar Rp.745.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
-------Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira jam 11.21 Wib. Terdakwa membuka mencoba untuk mengirim uang yang ada di Aplikasi DANA milik Saksi Korban ke Aplikasi DANA An. ftrendi sa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan ternyata berhasil. Kemudian dilanjutkan pada hari minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira jam 09.22 Wib. Terdakwa mengambil Kembali uang pada Aplikasi DANA milik Saksi Korban secara tunai melalui BRILINK yang berada di desa Riang Bandung milik Saksi BAMBANG SUPRIADI dengan cara melakukan transfer ke Rekening BRI milik Saksi BAMBANG SUPRIADI tersebut sebesar Rp.680.000,-(enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Yangmana Saksi BAMBANG SUPRIADI mendapatkan uang jasa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari transaksi tersebut.--------------------------
-------Bahwa adapun barang milik saksi korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang diambil atau dicuri oleh Terdakwa PENDI Bin JAPAR berupa 1 (satu) unit HP Merk Realme Note 60 warna hitam dengan No Imei 1 : 868931073203977 Imei 2 : 868931073203967 dengan nomor HP : 0821-8437-6531 tersebut di pakai sendiri oleh Terdakwa, sedangkan uang yang Terdakwa ambil dari Aplikasi DANA milik Saksi Korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang pertama sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu ruiah) sudah habis Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari.----------------------------
------Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh saksi korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO akibat dari pencurian dengan perbuatan berlanjut atau pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa PENDI Bin JAPAR tersebut jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).-------------------------------------------------------
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
Bahwa Terdakwa PENDI Bin JAPAR pada Hari Rabu, Tanggal 15 Januari 2025  sekira Jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Warung rumah Saksi Korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang beralamatkan di Desa Jati Mulyo II Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa telah, “dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
-------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 15.30 wib di Warung rumah saksi korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang beralamatkan di Desa Jati Mulyo II Kec. Madang Suku II Kab. OKU Timur, Saksi Korban SELVY INDRIANI BINTI TRIYAKSO yang menjaga warung dirumah Saksi Korban, dikarenakan tidak ada pembeli, Saksi Korban masuk kedalam rumah untuk mengambil baju salinan anak Saksi Korban dan mengasuh anak Saksi Korban dikarenakan anak Saksi Korban sedang menangis. Sehingga tidak ada orang yang menunggu di warung tersebut dan hanya ada ibu Saksi Korban yaitu saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN yang posisi nya berada di ruang tamu tepatnya di belakang lemari etalase kaca yang merupakan pembatas antara warung dan ruang tamu, dan posisi tempat duduk Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN duduk yaitu lurus dengan meja kasir sehingga saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN dapat melihat secara langsung apabila ada orang yang mau membeli di warung.------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN melihat Terdakwa datang mengendarai sepeda motor Honda Revo dan masuk kedalam warung milik saksi korban, dikarenakan warung milik saksi korban tidak ada yang menjaganya, Terdakwa menuju kearah meja kasir di warung milik saksi korban dan seperti mengambil barang yang tergeletak di meja warung kasir tersebut dan Terdakwa langsung keluar dari warung milik saksi korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa. Dikarenakan Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN belum mengetahui secara pasti apa yang di ambil oleh Terdakwa, Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN tidak teriak dan tidak mengejar Terdakwa dikarenekan kaki Saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN sedang sakit.
------Bahwa kemudian setelah Saksi Korban keluar dari dalam rumah menuju warung milik saksi korban, saksi SRINGATUN Binti TUMIRAN memberitahukan kepada Saksi Korban terkait perbuatan Terdakwa tersebut, setelah itu Saksi Korban langsung ke meja kasir warung milik nya dan ternyata setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi Korban, bahwa 1 (satu) unit HP Merk Realme Note 60 warna hitam denagn No Imei 1 : 868931073203977 Imei 2 : 868931073203967 dengan nomor HP : 0821-8437-6531 milik saksi korban yang tergeletak di meja kasir hilang dicuri/diambil oleh Terdakwa. Kemudian saksi korban mengejar Terdakwa akan tetapi Saksi Korban sudah kehilangan jejak Terdakwa tersebut, yang mana Terdakwa langsung kabur dan pergi ke rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------
 
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya